Pidie Jaya:gurahonline.com
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pidie Jaya memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari tersangka, yang kasusnya sudah inkrah di PN Meureudu, serta Berkekuatan Hukum Tetap. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Rabu, (30/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H melalui Kasi Barang Bukti (PPB 3R) Irfan, mengatakan, pemusnahan BB di dua lokasi. Satu di halaman kantor Kejari, dan satu lagi di perbukitan desa Blang Awe.
“Iya, hari kami dari kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memusnahkan beberapa jenis Barang bukti hasil sitaan dari pada tersangka, adapun barang bukti yang dimusnahkan berada di dua lokasi , diantara nya di halaman kantor kejaksaan berupa narkoba dan di bukit Gampong Blang Awe untuk pemusnahan 1 ton BBM pertalite oplosan (ilegal),” ucap Irfan.
Adapun barang bukti yang dimusnakan dari 23 perkara, diantaranya 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 11.05 gram. 4 perkara tindak pidana kasus ganja dengan berat 35,55 gram, 1 perkara tindak pidana orang dan harta benda ( OHARDA), dan 7 perkara tindak pidana umum lainya ( TPUL), dengan barang bukti lainnya berupa HP, pakaian, tas , rokok , pipet, alat hisap (bong), tisu, dompet, kaleng, sendok takar, selang, gunting, kartu tanda pengenal, dokumen, kabel kawat dan kotak kepal gas . Jelas Hafrizal
Sedangkan untuk pemusnahan 1 ton lebih BBM ilegal dengan 5 drum dan 8 jerigen dilakuan dengan cara minyak di tumpahkan ke dalam galian yang telah disiapkan lalu di isi kayu dan dibakar bersama jerigen. Pungkasnya.