ACEH TENGGARA, Gurahonline.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan syarat minimal calon Bupati Jalur independen dalam pemilihan Pilkada 2024, minimal memiliki dukungan 6.940 Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai syarat untuk mendaftar.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2024 tentang persyaratan minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
” KIP Agara sudah menetapkan syarat untuk Cabup independen minimal 6.940 KTP dengan sebaran delapan Kecamatan di Aceh Tenggara,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, kepada gurahonline.com, Selasa (23/04/2024).
Ia mengungkapkan, jumlah penduduk di Aceh Tenggara berdasarkan data agregat kependudukan provinsi Aceh tahun 2023 semester II berjumlah 231.331 jiwa.
Hal itu ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat 1 undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan sekurang kurangnya tiga persen dengan jumlah penduduk terakhir dari data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) provinsi Aceh.
” Minimal sebaran dukungan suara yang harus dimiliki oleh Cabub harus mencapai 50 persen dari jumlah Kecamatan atau minimal 8 Kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkapnya.***