ACEH TENGGARA, Gurahonline.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK ) melakukan aksi damai di halaman Kantor DPRK Aceh Tenggara, Korek mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenggara, untuk membersihkan Pungutan Liar (pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara Rabu (24/04/2024).
Selain itu Korek juga meminta kepada Anggota DPRK Aceh Tenggara untuk segera memanggil, memproses, dan mengadili, serta mencopot oknum diduga telah merusak marwah Birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Korek Irwansyah Putra, mengatakan aksi damai ini. Berdasarkan surat DPRK Aceh Tenggara nomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024 pada tanggal 04 April 2024 kepada Pj Bupati.
Prihal menindaklanjuti rapat internal DPRK Aceh Tenggara mengenai laporan OPD karena adanya laporan, Whatsapp maupun bertemu langsung kepada DPRK Aceh Tenggara terhadap kutipan (Pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, dan sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh meminta kepada saudara agar dapat menghadikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beserta jajarannya. kata Irwansyah.
Lanjut Irwansyah dalam aksi damai ini kami menuntut diantaranya,
- Kami meminta kepada DPRK Aceh Tenggara agar mengklarifikasi secara transparan terkait rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRK Aceh Tenggara dengan BPKD kabupaten Aceh Tenggara terkait penjelasan pencairan SP2D sebab adanya pungii di BPKD.
- Kami meminta hasil tindaklanjut dari RDP antara DPRK dan BPKD Aceh Tenggara dan bukti dari hasil Whastapp maupun bertemu langsung.
- Kami meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara mempertimbangkan bila perlu diberhentikan jabatan oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan surat DPRK Aceh Tenggara Nomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024
- Bersihkan Pemerintahan Aceh Tenggara dari pungutan liar. sebutnya.
Kata Irwansyah, Menurut Undang-Undang Pungli Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawal pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Dan Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar. katanya.***