Pelanggaran ASN Terhadap Netralitas Dapat Dikenakan Sanksi Disiplin Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku

Aceh Tenggara : Gurahonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Syakir, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara  untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Aceh Tenggara pada November 2024 mendatang.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir mengatakan “Kami berharap meski masih sekitar 3 bulan lagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara, tetapi bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara termasuk saya juga, harus menjaga netralitas,” kata Syakir

“Apalagi ini menjadi sejarah, karena dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Diingatkan pula, agar setiap ASN untuk saling mengawasi, jadi pengawasan itu tidak harus di Panwaslih, tetapi dari kita yang saling mengawasi”.

Baca juga Artikel ini:  Maju Balon Bupati Agara, Pandi Sikel Merapat Ke DPC Demokrat

“Syakir menjelaskan, bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah himbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. “Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya

“ASN harus fokus pada tugas, pokok, fungsi dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat. Syakir juga mengigatkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang harus dihindari antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN”.

Baca juga Artikel ini:  Rektor UGL Aceh, Targetkan 500 Mahasiswa Baru Akan Dapat Beasiswa KIP

“Kalangan ASN dan non ASN  yang dipekerjakan di Instansi Pemerintah untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, kita harus menaati segala peraturan yang berlaku karena apabila terdapat hal-hal yang mengarah secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran netralitas ASN di setiap OPD untuk ditindaklanjuti maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Syakir juga berharap agar seluruh komponen masyarakat Aceh Tenggara dapat mendukung terciptanya pilkada yang damai dan demokratis”.jelas Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *