Lhokseumawe : gurahonline.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.
Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan politik uang.
Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh, Saiful, mengatakan terdapat perbedaan sanksi pada Pilkada. Perbedaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujar Saiful , Ahad (8/9/2024).
Dikatakannya untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peruturan perundang-undangan dengan pidana pejara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya.