Beredar di Medsos Surat Komisi A Nama Nama Yang Lulus Panwaslih Pilkada 2024

Surat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tentang lima nama yang lulus dan cadangan Panwaslih Pilkada 2024

Aceh Tenggara : Gurahonline.com

Beredar nya surat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tentang lima nama yang lulus dan cadangan Panwaslih Pilkada 2024 membuat publik bertanya tanya. Hal tersebut karena belum resmi diumumkan dan dibacakan dalam sidang paripurna.

Diketahui, surat dari komisi A DPRK tersebut sudah beredar di sosial media Facebook maupun WhatsApp.

Adapun isi dari surat itu , dalam berita acara penetapan calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 dengan nomor: 23/KOM- A DPRK – AGR/ V / 2024.

Berdasarkan keputusan Komisi A menyatakan beberapa hal yaitu salah satunya, Komisi A DPRK Aceh Tenggara telah melakukan rapat pleno dan menetapkan 10 nama peserta anggota Panwaslih dengan nama sebagai berikut, Kamansori, Hidayat, Riduan Efendi, Saifullah Hamdani ,Andi Anjasmara.

Baca juga Artikel ini:  Jelang Lebaran, Pj Bupati Aceh Tenggara Pantau Operasi Ketupat Seulawah 2024

Komisi juga menetapkan lima nama cadangan anggota Panwaslih Pilkada seperti, Sudirman, M Fadly Saputra, Rudi Hartono, Pery Fadli dan Rudi Amin.

Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang saat di konfirmasi habaaceh.id mengatakan pihak nya sudah menggelar rapat pleno untuk sepuluh anggota Panwaslih Pilkada terpilih dan cadangan.

Baca juga Artikel ini:  PUPR Agara Telah Mengusulkan ke Provinsi Perbaikan Jalan Amblas di Agara

” Benar kita sudah menggelar pleno, dan hasilnya sudah di serahkan ke pimpinan DPRK, jadi tugas kami sudah selesai, tinggal pimpinan yang akan mengumumkan di paripurna nantinya,” kata Supian kepada gurahonline.com , Rabu (6/6/24).

Supian menyebutkan terkait beredarnya surat berita acara penetapan calon anggota Panwaslih Pilkada tidak tau kenapa bisa beredar, bahkan dirinya menepis nama nama yang ditetapkan sudah tidak ingat.

” Beredar nya surat tersebut saya tidak tahu,” ucapnya.

Dalam surat berita acara Komisi A DPRK tersebut, ditandangani oleh Ketua Komisi A DPRK, Supian Sekedang, Wakil Ketua, Hj Julia Susanti, Elpizen,Musyadi, Riyanto, T Dedy Faisal , Drs H .Suhailudin .

Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *