Berita  

Bupati Aceh Selatan dan Bener Meriah Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Panwaslih

Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali, SH

Banda Aceh:gurahonline.com- Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah resmi di tanda tangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan dan Bener Meriah. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Panwaslih Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (4/7/2024).

Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP dan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Al Syukri Rahman, ST dan disaksikan langsung oleh Plt. Asisten II, Willi Cahyadi, Kepala BPKD Aceh Selatan, Samsul Bahri, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal dan Sekretaris Badan Kesbangpol Aceh Selatan, Pujianto serta komisioner dan staf panwaslih Aceh Selatan.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Selatan menyebutkan dengan pelaksanaan penandatanganan NPHD tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dinyatakan siap menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Aceh Selatan.

Kegiatan serupa juga di lakukan di Kabupaten Bener Meriah yang mengalokasikan dana untuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024. Penandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di oproom Setdakab Bener Meriah, Jumat (5/7). Ketua Panwaslih Pilkada Bener Meriah.

Baca juga Artikel ini:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Bener Meriah merupakan kabupaten ke dua yang telah menandatangani NPHD Pilkada antara Pemkab dan Panwas. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, dan Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman, dengan disaksikan langsung oleh Pj Sekda Bener Meriah, Khairmansyah, Kabag Prokopim Setdakan Bener Meriah, Ruslan Ramadhan, Kaban Kesbangpol Bener Meriah, Muhammad Jafar, dan para Komisioner Panwaslih Bener Meriah.

Muhammad Ali selaku Ketua Panwaslih Aceh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Bener Meriah, mudah mudahan Kabupaten Kota lainnya segera melakukan hal yang sama agar tidak menghambat pengawasan pilkada Aceh nantinya.

Kordiv SDMOD Panwaslih Aceh, Tgk. Muhammad Yusuf, S.Pd

Penandatanganan NPHD ini merupakan wujud komitmen bersama berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah, maka kami Panwaslih Aceh dan segenap jajaran siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada Aceh tahun 2024 sehingga dapat di persiapkan sebaik mungkin agar perhelatan pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh dapat berjalan dengan lancar dan sukses, tambah Muhammad Ali yang turut di damping Ketua Divisi SDM Panwaslih Aceh Tgk.Muhammad Yusuf Tuturnya.

Baca juga Artikel ini:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Pengamat Kebijakan Publik Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP

Menurut Pengamat Kebijakan Publik  Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP mengatakan bahwa Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Bagi pemerintah Kabupaten Kota yang belum melakukan penandatanganan NPHD bisa diduga belum ada komitmen dan keseriusan dalam mewujudkan menwujudkan kebijakan kemendagri tersebut, pada akhirnya yang terjadi adalah pengawasan tidak dapat dilaksanakan  sesuai dengan tahapan Pilkada  yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

Bila pemerintah daerah sengaja mengulur ulur waktu dengan indikasi agar dapat menghemat anggaran daerah dengan mengakali memperlambat beberapa bulan ke depan kemudian baru di lakukan penanda tanganan NPHD, maka tindakan pemerintah dapat dikatogorikan dugaan upaya  penghambatan pilkada, bila ini terbukti maka pemeritah daerah yang sengaja membuat terhambatnya pelaksanaan pilkada dapat di jatuhi sanksi pidana. Pilkada tanpa pengawasan dari Panwaslih, hasil pilkada tidak sah oleh sebab itu Pemerintah wajib bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi digugat dan cacat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *