Bupati LIRA M Saleh Selian Apresiasi Kinerja Polres Agara Mengungkap Kasus Penganiayaan Dussamad

Bupati LIRA Aceh Tenggara M.Saleh Selian dan korban penganiayaan Dussamad

Aceh Tenggara:gurahonline.com

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara), M Saleh Selian mengapresiasi kinerja kepolisian resor (Polres) Agara, dalam mengungkap  kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dussamad warga Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, pada Rabu 23 Oktober 2024

“Kita apresiasi kinerja Polres Aceh Tenggara yang sigap mengungkap kasus penganiayaan terhadap Dussamad,” kata M Saleh Selian kepada gurahonline,com, Sabtu, (26/10/2024).

Menguatnya kasus penganiayaan terhadap Dussamad kata M Saleh Selian, diketahui merupakan seorang pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara M Salim – Hilal, kini tengah menjadi perbincangan hangat di Aceh Tenggara. Sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat.

“Banyak yang bertanya kepada saya. Bup kenapa hanya dua orang yang diamankan ya?… Sementara informasi  yang menyebar terduga pelaku penganiayaan tersebut ada tiga orang ?… dan apakah mereka sudah status tersangka sebagai pelaku penganiaya terhadap Dussamad ?…” kata M  Saleh Selian, menirukan macam pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Baca juga Artikel ini:  Cagub Bustami Janji Wujudkan Jalan Tembus di Aceh Tenggara

Menanggapi pertanyaan publik tersebut, Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian, tersebut Ia, menyampaikan harapan agar publik bersabar dan menunggu serta membiarkan  pihak penegak hukum bekerja dalam mengungkap dan mengembangkan kasus dugaan penganiayaan itu hingga menjadi terang benderang.

“Benar memang nenurut keterangan korban yang menjemput korban sebelum peristiwa kejadian ada tiga orang, namun, mungkin berdasarkan keterangan awal dari korban dan mungkin dari keterangan kedua pelaku lainnya, bahwa satu orang lagi belum cukup unsur untuk diamankan, ” ujar M Saleh Selian.

M Saleh Selian menjelaskan, mungkin satu orang yang dimaksud adalah saudara MP diduga oknum ASN Basarnas Takengon. Mungkin, dalam hal ini Penyidik berhati – hati menahan terduga untuk menghindari celah praperadilan (Prapid).

Baca juga Artikel ini:  Mempererat Tali Silaturahmi, Pj Bupati Agara Gelar Pengajian Rutin

“Artinya semua ada aturan mainnya seperti kapan ditetapkan sebagai tersangka tentu juga berdasarkan  bukti permulaan yang cukup artinya penyidik tidak keluar dari halur (Locus Delicti & Tempus Delicti)

“Kami yakin dalam hal ini penyidik Polres Aceh Tenggara  bekerja secara profesional. Kami dari LIRA sangat menyakini penyidik akan mendalami peristiwa penganiayaan tersebut,” jelasnya.

M Saleh Selian juga minta kembangkan kasus ini siapa otak pelaku dan kembangkan apa peran ketiga terduga pelaku tersebut.  “Artinya apa peran Oknum ASN Basarnas tersebut seperti mobil siapa dipakai untuk menjemput korban, sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, kalau mobil yang dipakai menjemput korban. Apakah pemilik mobil itu tahu mobilnya dipakai untuk kriminal penganiayaan serta apakah dokumen mobil itu lengkap artinya bukan mobil bodong,’’ sebutnya

Baca juga Artikel ini:  Pj. Bupati Agara kembali Terima Dana Intensif Desa

Lanjut M Saleh Selian kami mohon kasus ini dikembalikan jangan ada oknum – oknum memancing suasa keruh jelang pencoblosan Pilkada 2024 ini.

Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *