DPO Kasus Pelecehan Anak, Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Iqbal Maulana (18) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (foto dok humas Polres Aceh Tengah)

Takengon:guraholine.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap Iqbal Maulana (18) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui sebelumnya, Iqbal Maulana (18) tersangka kasus pelecehan seksual tersebut sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, membenarkan, pihaknya telah menangkap Iqbal Maulana (18) tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.

Baca juga Artikel ini:  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Tersangka Iqbal Maulana (18) berhasil ditangkap pada hari Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17:00 WIB, di jalan Lintang, Kampung Nunang Antar, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah,” sebut Deno Wahyudi, melalui pers Realisnya yang diterima awak media, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga Artikel ini:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dijelaskannya tersangka Iqbal Maulana (18) melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah pada hari Jumat 7 Juli 2024 lalu di Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

Baca juga Artikel ini:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” ujar Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *