Kasus Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Barang Bukti

Pidie Jaya:gurahonline.com

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pidie Jaya memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari tersangka, yang kasusnya sudah inkrah di PN Meureudu, serta Berkekuatan Hukum Tetap. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Rabu, (30/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H melalui Kasi Barang Bukti (PPB 3R) Irfan,  mengatakan, pemusnahan BB di dua lokasi. Satu di halaman kantor Kejari, dan satu lagi di perbukitan desa Blang Awe.

“Iya, hari kami dari kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memusnahkan beberapa jenis Barang bukti hasil sitaan dari pada tersangka, adapun barang bukti yang dimusnahkan berada di dua lokasi , diantara nya di halaman kantor kejaksaan berupa narkoba dan di bukit Gampong Blang Awe untuk pemusnahan 1 ton BBM pertalite oplosan (ilegal),” ucap Irfan.

Baca juga Artikel ini:  Seorang Pria Tewas Diduga Gantung Diri di Pohon

Adapun barang bukti yang dimusnakan dari 23 perkara, diantaranya 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 11.05 gram. 4 perkara tindak pidana kasus ganja dengan berat 35,55 gram, 1 perkara tindak pidana orang dan harta benda ( OHARDA), dan 7 perkara tindak pidana umum lainya ( TPUL), dengan barang bukti lainnya berupa HP, pakaian, tas , rokok , pipet, alat hisap (bong), tisu, dompet, kaleng, sendok takar, selang, gunting, kartu tanda pengenal, dokumen, kabel kawat dan kotak kepal gas . Jelas Hafrizal

Baca juga Artikel ini:  Paslon SABAR Pastikan di Pidie Jaya Harus Ada Kampus Yang Layak

Sedangkan untuk pemusnahan 1 ton lebih BBM ilegal dengan 5 drum dan 8 jerigen dilakuan dengan cara minyak di tumpahkan ke dalam galian yang telah disiapkan lalu di isi  kayu dan dibakar bersama jerigen. Pungkasnya.

Penulis: Ismail MAEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *