Pidie Jaya:gurahonline.com– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh H SIbral Malasyi, melalui kuasa hukumnya, Ruli Riski, SH, atas dugaan pelanggaran kode etik berat, Jumat (15/11/2024).
Laporan yang terregistrasi dengan nomor 636/04-15/SET-02/XI/2024 ini, menyoroti keputusan KIP Pidie Jaya yang nekat kembali merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bermasalah pada pileg kemrin, meski mereka sebelumnya terbukti melanggar administrasi Pemilu secara sah dan meyakinkan, sehingga Pileg di Pidie Jaya, terpaksa turun tangan Bawaslu RI untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara. Secara sah, para PPK ini telah melanggar sumpah dan kode etik Pemilihan Umum. Kedua PPK tersebut adalah PPK Meureudu dan PPK Ulim.
Sebagimana diketahui, PPK Meureudu dan PPK Ulim, pada pemilu pileg-pilpres pada 14 Februari 2024, telah menggelembungkan suara caleg dari satu caleg (partai) ke caleg yang lain.
Sehingga caleg yang suaranya dikurangi merasa dirugikan lalu melaporkan ke Bawaslu RI. Bawaslu RI perintahkan KIP harus gelar PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara). Hasil PUSS, dimenangkan oleh pelapor (korban), sehingga dua kursi yang sempat dialihkan ke caleg (partai) lain, direbut kembali.
Lalu di Pilkada 2024 ini, kedua PPK tersebut masih direkrut (direkom) oleh KIP Pidie Jaya dengan Penyelenggara Pemilu (PPK Pilkada), Atas dasar itulah, Pihak SIbral Malasyi, melaporkan pelanggaran ini ke DKPP. Supaya pelaksanaan demokrasi bisa berjalan. Sebab secara umum masyarakat sudah tidak bisa percaya lagi kepada kedua PPK tersebut.
Ruli Riski, SH, menyebut keputusan KIP sebagai bentuk tindakan pengkhianatan terhadap integritas Pemilu. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi penghinaan terhadap demokrasi. Mereka tahu itu salah, tapi tetap dilakoni,” tegas Ruli.
Ia menilai tindakan ini sebagai bukti ketidakpedulian KIP terhadap etika dan kepercayaan publik. Dalam laporannya, Ruli Riski, SH, meminta DKPP untuk segera menyidangkan perkara ini.
Ia menegaskan, langkah hukum ini penting untuk membongkar borok di tubuh KIP Pidie Jaya.
“DKPP harus bertindak, jangan ada kompromi. Lembaga ini sudah terlalu jauh main kotor,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak berhenti di situ, Ruli Riski, SH, secara tegas menuntut DKPP menjatuhkan sanksi paling berat. Ia mendesak agar seluruh Komisioner KIP Pidie Jaya dipecat secara permanen.
“Orang-orang ini tidak layak duduk di kursi KIP. Mereka harus dicabut sampai ke akar, sebelum mereka merusak lebih dalam lagi,” serunya lantang.
Publik menanti, apakah DKPP akan bergerak cepat dan tegas dalam menangani laporan Ruli Riski, SH. Kasus ini menjadi ujian besar bagi DKPP dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pemilu,” tambah Ruli.
Sementara, Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, yang dihubungi media ini via WhatsApp, untuk mengklarifikasi tentang pelaporan tersebut, mengatakan, belum ada pemberitaan terkait hal tersebut.
“Iya, belum ada pemberitaan ke kami terkait hal tersebut,” jawab Iskandar via WhatsApp.
Selain melaporkan KIP Pidie Jaya, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melaporkan Panwaslih Pidie Jaya ke DKPP.
“Senin depan kita juga akan melaporkan Panwaslih Pidie Jaya (Pilkada) yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon,” sebut Ruli didampingi Adil Kamal Pasha SH di kantor DKPP.
Ruli Riski, SH, berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak boleh diinjak-injak oleh penyelenggara yang culas. “Kita tidak butuh dalih atau alasan. Hukum harus ditegakkan, dan biang kerok harus disingkirkan. Titik,” pungkasnya.